Senin, 06 Februari 2017

Kebijakan pemerintah tentang anak cacat/ kebutuhan khusus



UU No. 23 tahun 2002
Pasal 1
1.    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan.
2.   Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
7.   Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental
sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi
oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara
15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat,
anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang
dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi
korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak
korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental,
anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Pasal 2 dan 3 tentang asas dan tujuan
Pasal 9 ayat 2
Pasal 12
Pasal 21
Pasal 51
Pasal 59
Pasal 70

UU No. 21 taun 2007: Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Saya belum ada yang sreg untuk uu ini lhooo...
Pasal

Inpres No. 3 tahun 2012
Hal. 20 no. 1 program kesejahteraan sosial anak dg kecacatan (PKS-ADK)
Hal. 20 no. 2 program pelayanan kesehatan anak dengan kecacatan
Hal. 24 program kesejahteraan sosial anak yang membutuhkan perlindungan khusus (PKS-AMPK)
Hal. 34 program mencapai pendidikan untuk semua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar