UU No. 23 tahun 2002
Pasal 1
1.
Anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai
dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
7. Anak yang menyandang cacat
adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental
sehingga mengganggu pertumbuhan dan
perkembangannya secara wajar.
12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin,
dilindungi, dan dipenuhi
oleh orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah, dan negara
15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang
diberikan kepada anak dalam situasi darurat,
anak yang berhadapan dengan hukum,
anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang
dieksploitasi secara ekonomi dan/atau
seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi
korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(napza), anak
korban penculikan, penjualan,
perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental,
anak yang menyandang cacat, dan anak
korban perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 2 dan 3 tentang asas dan tujuan
Pasal 9 ayat 2
Pasal 12
Pasal 21
Pasal 51
Pasal 59
Pasal 70
UU No. 21 taun 2007: Pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang
Saya belum ada yang sreg untuk uu ini lhooo...
Pasal
Inpres No. 3 tahun 2012
Hal. 20 no. 1 program kesejahteraan sosial anak dg
kecacatan (PKS-ADK)
Hal. 20 no. 2 program pelayanan kesehatan anak dengan
kecacatan
Hal. 24 program kesejahteraan sosial anak yang
membutuhkan perlindungan khusus (PKS-AMPK)
Hal. 34 program mencapai pendidikan untuk semua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar